Lembaga Sertifikasi Pertama untuk Lembaga Pendidikan Pelatihan Non Formal & Sertifikasi Person
LSP New Era Pratama melaksanakan sertifikasi kompetensi personil melalui empat tahap utama, dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat, secara sistematis, objektif, dan terdokumentasi sesuai SNI ISO/IEC 17024:2012.
Informasi & penawaran : Calon pemohon dapat memperoleh gambaran proses sertifikasi dan penawaran biaya sesuai skema yang dipilih melalui kontak resmi LSP New Era Pratama.
Pengisian formulir : Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi dan menandatangani Perjanjian Sertifikasi, mencakup data identitas, ruang lingkup sertifikasi yang diajukan, serta bukti pemenuhan prasyarat skema (pendidikan, pengalaman kerja, dokumen pendukung).
Verifikasi kelengkapan : LSP memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Status aplikasi ditetapkan sebagai Diterima, Ditunda (jika ada kekurangan dokumen), atau Ditolak (jika tidak memenuhi persyaratan minimum skema).
Konfirmasi pendaftaran : Pemohon yang diterima ditetapkan sebagai calon dan menerima konfirmasi tertulis paling lambat 3 hari kerja, memuat skema yang diikuti dan tahapan selanjutnya.
Akomodasi kebutuhan khusus : Pemohon dengan kebutuhan khusus dapat mengajukan permintaan penyesuaian teknis yang wajar, tanpa mengurangi standar kompetensi dan objektivitas asesmen.
(Lihat halaman Registrasi untuk memulai pendaftaran, dan halaman Biaya Sertifikasi untuk rincian tarif)
Verifikasi identitas : Setiap asesi wajib diverifikasi identitasnya menggunakan dokumen resmi berfoto sebelum asesmen dimulai, untuk memastikan asesmen dilaksanakan oleh orang yang benar.
Metode asesmen : Kompetensi dinilai melalui kombinasi tiga metode sesuai skema: ujian tertulis pilihan ganda, studi kasus/praktikum, dan wawancara teknis.
Objektivitas & konsistensi : Asesmen dilaksanakan oleh Penguji yang kompeten dan berwenang, dengan bukti asesmen yang harus Valid, Asli, Terkini, dan Memadai (VATM). LSP memantau konsistensi keputusan asesmen antar Penguji, lokasi, dan waktu pelaksanaan.
Ketidakberpihakan : Setiap Penguji menandatangani pakta integritas sebelum penugasan, dan potensi konflik kepentingan dianalisis lebih dahulu.
Independensi keputusan : Keputusan Kompeten/Belum Kompeten ditetapkan melalui forum resmi (Rapat Pleno) yang dipimpin Manajer Sertifikasi, dan tidak boleh diambil oleh Penguji yang menguji asesi yang bersangkutan.
Pengesahan kelembagaan : Keputusan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Direktur LSP New Era Pratama.
Pemberitahuan hasil : Hasil keputusan disampaikan tertulis kepada peserta melalui Surat Pemberitahuan Hasil Sertifikasi (SPHS), paling lambat 10 hari kerja setelah seluruh proses asesmen selesai. SPHS memuat status keputusan, skema sertifikasi, dan informasi hak banding.
(Lihat halaman Banding Asesmen apabila ingin mengajukan keberatan atas hasil keputusan.)
Penerbitan : Bagi peserta yang dinyatakan Kompeten, sertifikat kompetensi diterbitkan dalam bentuk dokumen resmi yang ditandatangani Direktur, dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal terbit.
Nomor unik & keaslian : Setiap sertifikat memiliki nomor identitas unik yang tidak pernah diduplikasi, digunakan sebagai kunci verifikasi.
Verifikasi elektronik : Keabsahan dan status terkini sertifikat (Aktif/Dibekukan/Dicabut) dapat diverifikasi kapan saja melalui QR code pada sertifikat atau melalui halaman Verifikasi Sertifikat Kompetensi.
Catatan: Pelaksanaan asesmen dijalankan per batch, dengan kuota minimum 4 peserta per skema