Lembaga Sertifikasi Pertama untuk Lembaga Pendidikan Pelatihan Non Formal & Sertifikasi Profesi
Berikut adalah Proses Sertifikasi LSP New Era Pratama
Proses Pendaftaran
LSP NEP memberikan informasi kepada pemohon mengenai proses sertifikasi dalam setiap skema sertifikasi, mencakup persyaratan, ruang lingkup sertifikasi, tahapan penilaian, hak dan kewajiban pemohon, biaya yang dikenakan, serta kewajiban pemegang sertifikat
Pemohon mengisi dan mengajukan formulir Permohonan Sertifikasi NEP-PK-03/FR-01 A dengan melampirkan dokumen pendukung berikut:
Salinan KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 dengan latar belakang merah sebanyak 4 lembar
Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae)
Salinan ijazah pendidikan minimal SMK/SMA atau sederajat dan salinan sertifikat pelatihan yang relevan
Salinan surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun yang relevan dalam diambil
Bukti portofolio/rekaman pekerjaan yang relevan
Pemohon menyatakan kesediaan untuk memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi serta memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penilaian
LSP NEP melakukan verifikasi terhadap dokumen pendaftaran guna memastikan bahwa pemohon memenuhi persyaratan dalam skema sertifikasi. Pemohon yang dinyatakan memenuhi kriteria akan ditetapkan sebagai peserta sertifikasi
LSP NEP melakukan verifikasi terhadap dokumen portofolio Peserta Uji sebagai pemenuhan persyaratan Uji Kompetensi
Proses Asesmen
LSP NEP melaksanakan asesmen berdasarkan metode dan prosedur yang ditetapkan dalam skema sertifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang berlaku.
Jika terjadi perubahan dalam skema sertifikasi yang memerlukan asesmen tambahan, LSP NEP akan mencatat dan mendokumentasikan perubahan tersebut serta menyediakan akses publik terhadap metode dan prosedur yang digunakan untuk verifikasi, guna memastikan bahwa pemegang sertifikat memenuhi persyaratan yang telah diperbarui.
Perencanaan dan pelaksanaan asesmen dilakukan secara sistematis dan objektif, dengan dukungan bukti terdokumentasi, untuk memastikan pemenuhan persyaratan skema sertifikasi serta kompetensi peserta.
LSP NEP melakukan verifikasi terhadap metode asesmen untuk memastikan bahwa setiap proses asesmen berlangsung secara sah, adil, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
LSP NEP meninjau dan menyediakan kebutuhan khusus bagi peserta sertifikasi, sepanjang hal tersebut tidak mengganggu integritas asesmen serta tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Proses Uji Kompetensi
Uji Kompetensi dilakukan untuk mengevaluasi tingkat kompetensi peserta melalui soal tertulis. Ujian ini disusun agar setiap pelaksanaannya memiliki standar yang setara dalam hal materi dan tingkat kesulitan, serta memastikan keputusan kelulusan yang valid.
Ujian tertulis terdiri dari 25 soal pilihan ganda dengan total nilai maksimal 100. Peserta yang memperoleh nilai minimal 80 (delapan puluh) dinyatakan “Lulus.”
Nilai Akhir = (Total Skor yang Diperoleh : Total Nilai Maksimal ) × 100
Selain ujian tertulis, dilakukan juga verifikasi pertanyaan wawancara. Penilaian wawancara dalam sertifikasi dirancang untuk mengumpulkan bukti kompetensi peserta melalui interaksi verbal terstruktur. Tujuannya adalah untuk menggali pemahaman, pengetahuan, keterampilan kognitif, dan kemampuan peserta dalam mengaplikasikan kompetensi sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Pertanyaan dinilai berdasarkan kriteria pengetahuan aspek kompetensi Peserta Uji:
Apabila Peserta Uji dapat menjelaskan Pemahaman Konseptual,Mampu menceritakan pengalaman aplikasi, dapat mengidentifikasi dan memberikan solusi terhadap situasi atau masalah terkait, dan memperlihatkan Sikap Kerja profesionalisme, tanggung jawab, dan inisiatif maka skor Peserta Uji adalah 80. Peserta Uji akan dinyatakan lulus apabila Uji Tulis dan Tes Wawancara mampu mencapai Skor Minimum 80 serta peserta uji mengumpulkan bukti-bukti dokumen yang sesuai dengan elemen materi uji kompetensi.
4. Keputusan mengenai kelulusan peserta dalam uji kompetensi ditetapkan berdasarkan akumulasi hasil penilaian
dari dua aspek utama, yaitu uji tulis dan uji wawancara. Penilaian tersebut mengacu pada standar nilai yang telah
ditetapkan sebelumnya, yang dihitung menggunakan formula tertentu sebagaimana dijelaskan berikut ini.
Nilai Akhir = Total Skor Wawancara X 60% +Total Skor Uji tulis X 40%
5. Ujian dapat diselenggarakan secara luring (offline) sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
6. LSP NEP menerapkan langkah-langkah pengamanan yang ketat untuk memastikan bahwa proses uji kompetensi
berlangsung secara kredibel, rahasia, dan terjamin keamanannya termasuk seluruh perangkat pendukungnya.
7. Metodologi dan prosedur yang sesuai, termasuk pengumpulan serta pemeliharaan data statistik,
didokumentasikan dan diterapkan secara berkala. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keadilan, validitas,
reliabilitas, serta kinerja setiap ujian. Setiap kekurangan yang teridentifikasi akan diperbaiki dalam waktu yang
ditentukan.
Keputusan Sertifikasi
LSP NEP memastikan bahwa seluruh informasi dan data yang diperoleh selama uji kompetensi telah memadai untuk:
Menentukan hasil sertifikasi.
Melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat permohonan banding.
Keputusan sertifikasi yang ditetapkan oleh LSP NEP dibatasi sesuai dengan ketentuan dalam skema sertifikasi yang berlaku.
Penetapan keputusan sertifikasi bagi peserta dilakukan oleh LSP berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses sertifikasi. Personel yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan sertifikasi tidak terlibat dalam penyelenggaraan uji kompetensi maupun pelatihan peserta.
Personel yang berwenang dalam menetapkan keputusan sertifikasi memiliki pemahaman yang memadai serta pengalaman dalam proses sertifikasi untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Sertifikat hanya akan diberikan setelah peserta memenuhi seluruh kriteria sertifikasi yang ditetapkan.
LSP NEP menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta yang dinyatakan kompeten dalam bentuk dokumen resmi dan/atau kartu, yang ditandatangani serta disahkan oleh personel yang ditunjuk LSP NEP. Masa berlaku sertifikat adalah 3 (tiga) tahun.
LSP NEP menetapkan gelar profesi sesuai Skema Sertifikasi yang dipilih bagi peserta yang telah memperoleh sertifikat kompetensi, sebagai bentuk pengakuan atas keahlian dan kompetensinya di bidang tersebut .
Proses Ujian Ulang
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) New Era Pratama memfasilitasi peserta untuk mengikuti proses ujian ulang sebagai kesempatan guna memperbaiki kompetensi yang dimiliki
LSP New Era Pratama memberikan batas waktu maksimal 2 (dua) bulan sejak peserta dinyatakan tidak kompeten untuk melaksanakan ujian ulang
Ujian ulang dilakukan sesuai dengan skema yang sama dengan yang diujikan pada saat peserta dinyatakan tidak kompeten
LSP New Era Pratama hanya memberikan kesempatan satu kali untuk mengikuti ujian ulang.
Apabila peserta masih dinyatakan tidak kompeten setelah mengikuti ujian ulang, LSP dapat memberikan rekomendasi untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut.