Lembaga Sertifikasi Pertama untuk Lembaga Pendidikan Pelatihan Non Formal & Sertifikasi Profesi
LSPNew Era Pratama menetapkan proses terdokumentasi untuk menerima, mengevaluasi dan membuat keputusan tentang banding dan keluhan. Penjelasan proses banding asesmen dapat diakses oleh publik
Proses Banding mencakup :
Klien dapat mengajukan banding ke LSP New Era Pratama atas keputusan yang di anggap belum memenuhi atau memuaskan
Pengajuan banding harus dalam bentuk tertulis dan disampaikan paling lambat 30 hari sejak keputusan di terima oleh pemohon
Banding di rekam dan di validasi sebelum dilakukan investigasi
Berdasarkan permohonan banding yang diterima, Manajer Sertifikasi akan membentuk tim banding, dengan ketentuan sebagai berikut :
Tim banding bersifat sementara
Terdiri dari anggota personel yang independen ditambah Manajer Sertifikasi atau perwakilan LSP New Era Pratama yang tidak terlibat kegiatan sertifikasi sebagai sekretaris dan satu penguji.
Tim banding yang ditunjuk bertugas untuk :
memeriksa permohonan banding
membuat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan akhir oleh ketua tim banding
Keputusan tim banding bersifat final
Tim banding dapat meminta pemohon banding untuk mempresentasikan materi banding dalam rapat tim banding
Hasil penyelesaian banding direkam dan diinformasikan ke pemohon banding, Pemohon akan menerima surat paling lambat 14 hari setelah keluhan diterima
Manajer Sertifikasi akan menetapkan tindakan yang diperlukan untuk menindaklanjuti hasil banding, jika diperlukan. Manajer Administrasi akan menyimpan rekaman proses banding
LSP New Era Pratama akan memberikan pernyataan resmi kepada pemohon banding dan keluhan pada akhir proses penanganan banding dan keluhan
Terlampir formulir Banding Asesmen LSP New Era Pratama