Lembaga Sertifikasi Pertama untuk Lembaga Pendidikan Pelatihan Non Formal & Sertifikasi Profesi
Selamat datang di halaman resmi panduan sertifikasi LSPro PT New Era Pratama. Sebagai komitmen kami dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, berikut adalah alur kerja, tahapan, serta ketentuan pemeliharaan sertifikasi awal untuk standar SNI ISO 29993:2017 (Layanan Pembelajaran di Luar Pendidikan Formal)
Halaman ini merangkum seluruh rangkaian proses sertifikasi yang wajib diikuti oleh setiap calon klien, mulai dari pengajuan awal hingga pemeliharaan sertifikat kesesuaian
Proses dimulai dengan transparansi investasi. Manajer Administrasi & Keuangan kami akan mengirimkan proposal Penawaran Harga resmi kepada calon klien. Nilai investasi untuk sertifikasi awal adalah Rp25.000.000.
Catatan: Biaya investasi tersebut belum mencakup akomodasi, transportasi, dan konsumsi untuk tim auditor selama bertugas.
Setelah calon klien menyetujui penawaran harga yang diberikan, klien diwajibkan melakukan pembayaran uang muka (down payment) sebesar 50%. Pembayaran ini harus diselesaikan melalui transfer ke rekening bank resmi perusahaan sebelum Pelaksanaan Audit Tahap 1 dimulai.
Klien resmi mendaftarkan diri dengan mengisi Formulir Permohonan (LSPro-FR-7.1-03.001) serta melampirkan Data Pelengkap yang diperlukan. Tim LSPro akan melakukan tinjauan menyeluruh terhadap kelengkapan berkas tersebut. Jika dokumen dinyatakan belum lengkap, klien diberikan waktu untuk melengkapinya. Setelah seluruh dokumen dinyatakan memenuhi syarat, kedua belah pihak akan menandatangani Formulir Perjanjian Sertifikasi secara bersama.
Manajer Sertifikasi akan menyusun Surat Penugasan untuk membentuk Tim Audit yang kompeten, objektif, dan dipastikan bebas dari konflik kepentingan. Selanjutnya, Tim Audit yang ditunjuk akan menyusun Agenda Audit resmi yang mencakup tujuan, jadwal, lokasi, serta metode audit, untuk dikirimkan dan dikoordinasikan dengan pihak klien.
Audit Tahap 1 difokuskan pada telaah dokumen (desk review), kesiapan sistem manajemen yang diterapkan oleh klien, serta evaluasi pemahaman awal terhadap pemenuhan standar SNI ISO 29993:2017. Evaluasi ini fleksibel dan dapat dilaksanakan melalui metode desk review, daring (remote), maupun hybrid.
Penting: Jika ditemukan ketidaksesuaian pada tahap ini, klien diberikan waktu perbaikan maksimal 2 bulan sebelum dapat melanjutkan ke Tahap 2.
Setelah klien dinyatakan siap dan lolos dari Evaluasi Tahap 1, klien wajib melakukan pelunasan sisa pembayaran sebesar 50%. Pelunasan ini wajib diselesaikan sebelum pelaksanaan Evaluasi Tahap 2 (Audit Lapangan) dimulai.
Evaluasi Tahap 2 wajib dilaksanakan secara luring (on-site) langsung di lokasi operasional klien untuk memastikan implementasi standar di lapangan (khusus sertifikasi awal). Durasi standar pelaksanaan audit adalah 2 mandays untuk cakupan maksimal 5 lokasi operasional. Rangkaian audit meliputi: Rapat Pembukaan, wawancara personel/peserta, observasi langsung layanan pembelajaran, inspeksi sarana-prasarana pendukung, dan diakhiri dengan Rapat Penutupan.
Setelah proses audit selesai, Tim Peninjau Hasil Evaluasi (yang merupakan personel independen di luar tim auditor) melakukan telaah objektif terhadap seluruh berkas audit beserta tindakan perbaikan yang diajukan oleh klien. Berdasarkan hasil telaah tersebut, Pengambil Keputusan akan menetapkan status kelayakan penerbitan sertifikat.
Apabila dinyatakan layak, Sertifikat Kesesuaian SNI ISO 29993:2017 akan resmi diterbitkan dengan masa berlaku selama 5 tahun. Guna menjaga keabsahan dan validitas sertifikat tersebut, LSPro PT New Era Pratama akan melakukan Audit Surveilans minimal berkala sebanyak 2 kali selama siklus 5 tahun tersebut:
Surveilans I: Dilaksanakan pada bulan ke-20 sampai dengan bulan ke-24.
Surveilans II: Dilaksanakan pada bulan ke-40 sampai dengan bulan ke-44.
Dalam setiap tahapan evaluasi, jika ditemukan ketidaksesuaian, komitmen perbaikan diatur berdasarkan kategori berikut untuk memastikan efektivitas sistem manajemen:
KATEGORI 1 (MAJOR)
Definisi: Ketidakmampuan total atau kegagalan dalam mengimplementasikan persyaratan standar. (Contoh: Dokumen kurikulum tidak tersedia, atau fasilitator terbukti tidak kompeten).
Batas Waktu: Maksimal 1 Bulan.
Metode Verifikasi: Wajib dilakukan verifikasi langsung di lapangan secara luring (on-site visit).
KATEGORI 2 (MINOR)
Definisi: Pelaksanaan sistem tidak sesuai atau tidak konsisten di beberapa bagian kecil organisasi. (Contoh: Belum melakukan review materi secara berkala, atau ditemukan alat rusak tanpa identifikasi status yang jelas).
Batas Waktu: Maksimal 2 Bulan.
Metode Verifikasi: Verifikasi dilakukan melalui telaah dokumen perbaikan atau verifikasi daring (remote review).
OBSERVASI
Definisi: Ruang atau potensi peningkatan efisiensi sistem, atau indikasi awal potensi ketidaksesuaian. (Contoh: Tata kelola area administrasi yang masih dapat ditingkatkan efisiensinya).
Batas Waktu: Maksimal hingga Jadwal Surveilans Berikutnya.
Metode Verifikasi: Akan ditinjau dan dievaluasi kembali pada jadwal audit berkala berikutnya.
Hubungi Tim Administrasi kami jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan, pengisian formulir, atau dokumen kelengkapan sertifikasi melalui kontak resmi di bawah ini:
Email Resmi: newerapratama@gmail.com
Website Resmi: www.newerapratama.id
Whatsapp : 0851-8336-6767