Lembaga Sertifikasi Pertama untuk Lembaga Pendidikan Pelatihan Non Formal & Sertifikasi Person
Sertifikat kompetensi yang diterbitkan LSP New Era Pratama berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan. Sertifikasi ulang adalah proses perpanjangan status kompetensi yang dilakukan sebelum masa berlaku tersebut berakhir, guna memastikan person yang telah disertifikasi tetap memenuhi standar kompetensi terkini sesuai skema yang berlaku.
Menjaga validitas kompetensi : memastikan kompetensi Anda tetap relevan dengan perkembangan standar dan praktik di bidang terkait.
Kepatuhan terhadap persyaratan industri : banyak instansi dan perusahaan mensyaratkan sertifikat kompetensi yang masih berlaku sebagai bukti kualifikasi.
Kontinuitas pengakuan profesional : menghindari jeda status sertifikasi yang dapat memengaruhi pengakuan kompetensi Anda di tempat kerja.
Formulir permohonan sertifikasi ulang
Salinan sertifikat kompetensi yang masih berlaku/telah berakhir
Bukti pemeliharaan kompetensi, antara lain:
Rekaman pekerjaan relevan dengan skema kompetensi selama 3 tahun terakhir
Sertifikat pelatihan atau pengembangan kompetensi yang relevan
Kartu identitas (KTP) yang masih berlaku
Asesmen dapat dilakukan melalui salah satu atau kombinasi metode berikut, tergantung hasil verifikasi bukti pemeliharaan kompetensi:
Verifikasi portofolio : apabila bukti pemeliharaan kompetensi dinilai memadai dan relevan.
Uji kompetensi ringkas : meliputi wawancara dan/atau studi kasus, apabila diperlukan konfirmasi tambahan.
Asesmen penuh : mengikuti mekanisme sertifikasi awal, apabila bukti pemeliharaan kompetensi tidak mencukupi atau terdapat perubahan signifikan pada standar skema
Apakah saya harus mengulang seluruh proses sertifikasi dari awal?
Tidak selalu. Jika bukti pemeliharaan kompetensi Anda memadai, LSP dapat memproses melalui verifikasi portofolio tanpa uji kompetensi penuh.
Berapa lama proses sertifikasi ulang biasanya berlangsung?
Durasi bergantung pada metode asesmen yang digunakan dan kelengkapan dokumen yang diajukan.
Apakah biaya sertifikasi ulang sama dengan sertifikasi awal?
Biaya sertifikasi ulang ditetapkan tersendiri oleh LSP New Era Pratama. Silakan hubungi kami untuk informasi biaya terkini.
Apakah skema kompetensi saya bisa berubah saat sertifikasi ulang?
Skema mengikuti versi yang berlaku pada saat pengajuan sertifikasi ulang diproses. Jika terdapat pembaruan standar, LSP akan menginformasikan penyesuaian yang diperlukan.
Catatan penting: Person yang telah disertifikasi disarankan untuk mulai menyiapkan dokumen sertifikasi ulang segera setelah menerima pemberitahuan dari LSP, guna menghindari keterlambatan pengajuan.
Ingin mulai proses sertifikasi ulang? Hubungi kami melalui halaman Kontak atau ajukan permohonan melalui halaman Registrasi.