Lembaga Sertifikasi Pertama untuk Lembaga Pendidikan Pelatihan Non Formal & Sertifikasi Person
LSP New Era Pratama menerapkan kebijakan pembekuan, pencabutan, dan sertifikasi ulang terhadap sertifikat kompetensi secara konsisten dengan persyaratan SNI ISO/IEC 17024:2012. Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas setiap sertifikat kompetensi yang diterbitkan.
Pembekuan adalah status non-aktif sementara atas sertifikat kompetensi. LSP New Era Pratama dapat membekukan sertifikasi apabila:
Kelalaian sertifikasi ulang : person tidak mengajukan permohonan sertifikasi ulang dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Dugaan pelanggaran : terdapat indikasi pelanggaran etika profesi atau penyalahgunaan sertifikat yang masih dalam proses investigasi.
Kelalaian pelaporan : person tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Permohonan sukarela : person mengajukan pembekuan atas inisiatif sendiri.
Selama masa pembekuan, person tidak diperkenankan mengklaim, mempublikasikan, atau menggunakan status sertifikasinya dalam bentuk apa pun. Masa pembekuan berlaku paling lama 6 (enam) bulan; apabila permasalahan penyebab pembekuan tidak terselesaikan hingga batas waktu tersebut, sertifikasi dapat dilanjutkan ke proses pencabutan. Setiap keputusan pembekuan disampaikan secara tertulis kepada person yang bersangkutan, lengkap dengan alasan dan batas waktu penyelesaian
Pencabutan adalah pembatalan permanen atas sertifikat kompetensi. Sertifikasi dicabut apabila:
Masa pembekuan telah berakhir dan permasalahan yang mendasarinya tidak terselesaikan;
Person terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau data dalam proses sertifikasi; atau
Person terbukti menyalahgunakan sertifikat secara serius sehingga merugikan pihak lain atau mencemarkan reputasi LSP New Era Pratama.
Person yang sertifikatnya dicabut wajib segera menghentikan penggunaan status sertifikasi dalam bentuk apa pun dan mengembalikan sertifikat fisik kepada LSP New Era Pratama. Keputusan pencabutan ditetapkan oleh Direktur LSP New Era Pratama dan disampaikan secara tertulis kepada person yang bersangkutan, disertai alasan pencabutan dan informasi mengenai hak pengajuan banding.
Ada pertanyaan mengenai status sertifikasi Anda, atau ingin memperpanjang masa berlaku sertifikat? Lihat ketentuan pada halaman Sertifikasi Ulang (Resertifikasi), atau hubungi kami.