Lembaga Sertifikasi Pertama untuk Lembaga Pendidikan Pelatihan Non Formal & Sertifikasi Profesi
Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
Pembekuan Sertifikat
Pembekuan sertifikasi dilakukan jika:
Teridentifikasi adanya pelanggaran terhadap persyaratan sertifikasi yang ditetapkan oleh PT New Era Pratama;
Tidak terpenuhinya persyaratan sertifikasi yang diwajibkan oleh PT New Era Pratama;
Terdapat pelanggaran terhadap prinsip ketidakberpihakan selama proses sertifikasi berlangsung;
Tidak bersedia untuk menjalani audit surveilan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
Apabila terjadi kasus sebagaimana tercantum pada poin 1 hingga 4 di atas, PT New Era Pratama akan menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1). Selanjutnya apabila dalam jangka waktu dua minggu setelah SP1 tidak terdapat perbaikan maka Surat Peringatan Kedua (SP2) akan diberikan .Namun Apabila klien tidak menindaklanjuti peringatan tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah SP2, PT New Era Pratama akan menerbitkan Surat Pembekuan. Periode pembekuan sertifikat berlaku selama 3 (tiga) bulan.
PT New Era Pratama dapat menginformasikan melalui web-site PT New Era Pratama untuk menginformasikan kepada publik bahwa sertifikat person yang bersangkutan sedang dalam masa pembekuan.
Apabila klien dapat menindaklanjuti pada periode pembekuan sertifikat, maka PT New Era Pratama akan menerbitkan Surat Pencairan Sertifikat.
Pencabutan sertifikat
Pencabutan Sertifikat, Sertifikat dapat dicabut, yang tidak terbatas hanya pada kasus kasus berikut :
Tindakan perbaikan yang telah diambil oleh Klien tidak memadai dalam kasus pembekuan Sertifikat.
Person tidak memenuhi kewajiban finansialnya kepada PT New Era Pratama
Sebelum pencabutan sertifikat, Bidang Sertifikasi memverifikasi data-data terkait dengan proses pembekuan sertifikat.
Bidang Sertifikasi akan memutuskan pencabutan sertifikat secara tertulis dengan menginformasikan Person menghentikan dengan segera pemakaian sertifikat PT New Era Pratama
PT New Era Pratama akan menarik Sertifikat dan dokumentasi terkait.
Person dapat mengajukan Banding dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) bulan setelah pencabutan sertifikat. Penanganan Banding sesuai dengan Prosedur Banding.
PT New Era Pratama tidak bertanggung jawab terhadap pengembalian biaya atas pencabutan Sertifikat.
PT New Era Pratama dapat menginformasikan melalui web-site New Era Pratama untuk menginformasikan kepada publik bahwa sertifikat person yang bersangkutan sudah
PT New Era Pratama menyimpan salinan surat pemberitahuan Pencabutan Sertifikat selama 6 (enam) tahun