Lembaga Sertifikasi Pertama untuk Lembaga Pendidikan Pelatihan Non Formal & Sertifikasi Profesi
SERTIFIKASI PERSON
Sertifikasi Person adalah kegiatan penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LSP NEP kepada pemohon sertifikasi untuk memberikan kepercayaan konsumen dan pihak lain yang berkepentingan bahwa orang tersebut telah memenuhi kompetensi yang ditetapkan oleh Standar Kerja Indonesia dan Internasional berdasarkan SNI ISO 17024:2012.
SKEMA SERTIFIKASI
Skema sertifikasi dari LSP New Era Pratama adalah sebagai berikut:
PROSES SERTIFIKASI
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak Pemohon
Berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan dan prosedur sertifikasi sesuai dengan skema yang ditetapkan.
Berhak mengajukan pertanyaan seputar aspek kompetensi yang diuji.
Berhak atas perlindungan kerahasiaan selama proses sertifikasi berlangsung.
Berhak mengajukan banding apabila tidak setuju dengan hasil keputusan sertifikasi.
Berhak menerima sertifikat kompetensi apabila dinyatakan lulus uji kompetensi.
Kewajiban Pemegang Sertifikat
Wajib memastikan bahwa sertifikat kompetensi digunakan secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan.
Wajib menjaga serta meningkatkan kompetensi sesuai dengan bidang yang tercantum dalam sertifikat.
Wajib memberikan data dan informasi yang valid, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Wajib mematuhi seluruh ketentuan terkait penggunaan sertifikat yang telah ditetapkan.