Lembaga Sertifikasi Pertama untuk Lembaga Pendidikan Pelatihan Non Formal & Sertifikasi Profesi
Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi
Menginterpretasikan persyaratan pengembangan skema sertifikasi
Komite skema mengidentifikasi skema sertifikasi (unit dan paket) pada Lembaga Sertifikasi Profesi, dan pada instansi teknis untuk okupasi nasional dan KKNI,
Mengidentifikasi standar kompetensi yang sah meliputi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Harmonized International Standards dan/atau standar khusus yang ekuivalen;
Memverifikasi standar kompetensi yang dipilih berdasarkan pedoman
Mengidentifikasi skema sertifikasi profesi dan dibuat sebagai jawaban atas persyaratan pemerintah yang spesifik;
Mengidentifikasi informasi dari pihak yang terkait;
Mengidentifikasi organisasi/badan/atau profesi yang bertanggung jawab dalam pengembangan skema sertifikasi
Mengembangkan struktur skema sertifikasi
Mengidentifikasi struktur skema sertifikasi yang mencakup ruang lingkup kompetensi, deskripsi tugas dan pekerjaan, keahlian, persyaratan dasar peserta asesmen kompetensi dan kode etik/hak dan kewajiban;
Mengidentifikasi proses sertifikasi meliputi proses sertifikasi awal, survailen, resertifikasi, kriteria pembekuan dan pencabutan;
Mengidentifikasi uraian rinci yang mutakhir mengenai proses sertifikasi untuk setiap skema sertifikasi yang sesuai (termasuk biaya);
Mengidentifikasi dokumen yang memuat persyaratan sertifikasi, hak pemohon, serta kewajiban profesi yang disertifikasi termasuk kode etik profesi (term and conditions);
Menginformasikan standar kompetensi dan metode asesmen yang digunakan bagi calon peserta baik yang baru lulus pelatihan maupun profesi yang sudah pengalaman;
Menyampaikan keputusan sertifikasi yang ditetapkan untuk seorang calon berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi;
Menetapkan proses surveilan untuk memantau pemenuhan profesi yang disertifikasi dengan persyaratan skema sertifikasi yang relevan;
Menetapkan persyaratan sertifikasi ulang sesuai dengan persyaratan kompetensi dan dokumen relevan lain untuk menjamin bahwa profesi yang disertifikasi selalu memenuhi sertifikasi yang mutakhir;
Validasi Skema Sertifikasi
Mengidentifikasi persyaratan dalam skema sertifikasi;
Memvalidasi kriteria kompetensi peserta uji kompetensi;
Memverifikasi semua persyaratan skema sertifikasi secara objektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi sehingga memadai untuk menegaskan kompetensi calon;
Melakukan rapat untuk membahas validasi skema;
Melakukan Validasi skema sertifikasi
Bersama ketua LSP, mengesahkan skema sertifikasi yang telah ditetapkan.
Memelihara Skema Sertifikasi
Melakukan review dan validasi terhadap skema yang telah ditetapkan (minimal satu kali setahun);
Mengevaluasi metode dan prinsip-prinsip asesmen;
Mempertimbangkan pendapat dari pemangku kepentingan dalam merekomendasikan perbaikan;
Memberikan informasi mengenai setiap perubahan di dalam persyaratan kepada wakil-wakil komite dan dewan pengarah;
Memverifikasi perbaikan skema sertifikasi dari usulan pemangku kepentingan berdasarkan pedoman
Mengidentifikasi ulasan tentang perbaikan skema untuk mencapai transparansi pasar.