Lembaga Sertifikasi Pertama untuk Lembaga Pendidikan Pelatihan Non Formal & Sertifikasi Profesi
LSPro New Era Pratama berkomitmen menjaga integritas sertifikasi dengan melakukan tindakan pembekuan atau pencabutan sertifikat apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan yang berlaku.
Pembekuan sertifikat adalah kondisi dimana sertifikat dinyatakan tidak berlaku sementara hingga persyaratan tertentu dipenuhi kembali.
Klien tidak bersedia dilakukan surveilans atau evaluasi
Klien tidak mampu menyelesaikan ketidaksesuaian yang ditemukan
Klien mengajukan permohonan pembekuan secara sukarela
Terdapat pengaduan atau bukti pelanggaran terhadap persyaratan sertifikasi
Masa pembekuan maksimal 6 bulan
Selama masa pembekuan, klien tidak diperkenankan menggunakan sertifikat maupun tanda kesesuaian
Klien wajib melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan
Sertifikat dapat diaktifkan kembali apabila:
Klien telah memenuhi seluruh persyaratan
Hasil evaluasi menunjukkan kesesuaian kembali
Pencabutan sertifikat adalah kondisi dimana sertifikat dinyatakan tidak berlaku secara permanen.
Klien mengajukan penghentian sertifikasi
Ditemukan pelanggaran terhadap standar atau persyaratan sertifikasi
Klien dinyatakan tidak memenuhi aspek keamanan atau ketentuan yang berlaku
Klien tidak melakukan kewajiban pembayaran
Tindakan perbaikan tidak efektif selama masa pembekuan
Klien tidak menyelesaikan ketidaksesuaian dalam masa pembekuan
Dalam kondisi pembekuan maupun pencabutan, klien wajib:
Menghentikan penggunaan sertifikat dan seluruh klaim sertifikasi
Menghentikan penggunaan tanda kesesuaian dalam publikasi
Mengambil tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku
Klien memiliki hak untuk:
Mengajukan banding atas keputusan pencabutan sertifikat
Mendapatkan penjelasan resmi terkait keputusan yang diambil
LSPro New Era Pratama memastikan bahwa setiap tindakan pembekuan dan pencabutan:
Dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti
Mengacu pada perjanjian sertifikasi dan regulasi yang berlaku
Bertujuan menjaga kredibilitas dan kepercayaan terhadap sertifikasi